Pertanyaan:
Adakah patokan dan batas keuntungan penjualan yang ditentukan syariat? Ataukah memang tidak ada batasnya, sehingga keuntungan boleh mencapai 2x lipat atau berkali-kali lipat?
Adakah patokan dan batas keuntungan penjualan yang ditentukan syariat? Ataukah memang tidak ada batasnya, sehingga keuntungan boleh mencapai 2x lipat atau berkali-kali lipat?
Syaikh Shalih bin
Fauzan Al Fauzan -hafizhahullah- menjawab:
Tidak ada batas keuntungan dalam penjualan. Karena Allah Ta’ala menghalalkan jual-beli tanpa mengkaitkannya dengan batas keuntungan tertentu. Allah Ta’ala berfirman:
Tidak ada batas keuntungan dalam penjualan. Karena Allah Ta’ala menghalalkan jual-beli tanpa mengkaitkannya dengan batas keuntungan tertentu. Allah Ta’ala berfirman:
إِلاَّ
أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
“Kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlaku dengan saling ridha di antara kamu” (QS. An
Nisa: 29)
Allah Ta’ala juga
berfirman:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى
فَاكْتُبُوهُ
“Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al Baqarah: 282)
Maka keuntungan itu
tidak terbatas, jika memang keuntungan yang direncanakan tersebut masih
dibenarkan dan masih sesuai dengan aturan syariat. Namun tidak boleh jika keadaannya:
- Keuntungan tersebut tidak sesuai
dengan aturan syariat, misalnya keuntungan ribawi atau berupa tambahan
pembayaran yang tergolong riba.
- Besarnya keuntungan tersebut
sampai membuat orang faqir tidak bisa memenuhi kebutuhan mendesaknya.
Seseorang tidak boleh membuat orang lain tidak bisa memenuhi kebutuhan
mendesaknya dengan memberi tambahan harga yang memberatkan. Yang seperti
ini tidak boleh, karena keadaannya mendesak.
Namun jika keuntungan
yang direncanakan tersebut masih wajar (tidak jauh dari harga pasaran, pent.),
atau memang dipengaruhi oleh kenaikan harga-harga barang, maka tidak mengapa.
(Muntaqa Syaikh
Shalih Fauzan Al Fauzan, jilid 5 fatwa no. 306)
No comments:
Post a Comment