Pertanyaan:
Apakah saya dibolehkan untuk mendonorkan darah untuk seseorang yang sakit, atau
sedang sekarat, padahal orang tersebut bukan seorang muslim?
Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baaz -rahimahullah-
menjawab:
Saya tidak mengetahui adanya larangan untuk melakukan hal tersebut. Karena
Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an:
لا
يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ
يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap
orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu
dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”
(QS. Mumtahanah: 8)
Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa kita tidak
dilarang untuk berbuat baik kepada orang kafir yang tidak sedang memerangi kita
dan tidak mengusir kita dari negeri kita sendiri. Selain itu juga karena
menimbang adanya kebutuhan yang mendesak untuk memberikan pertolongan. Selain
itu, terdapat dalam riwayat bahwa Ibu dari Asma’ binti Abu Bakar Ash
Shiddiq datang kepada Asma’ di Madinah karena ia memerlukan sesuatu. Ketika itu
adalah masa-masa gencatan senjata antara Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam dan orang-orang kafir Mekkah. Saat itu Ibunya tersebut
adalah seorang kafir. Asma’ pun meminta fatwa kepada Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam dan beliau membolehkannya. Beliau bersabda:
صلي أمك
“Penuhilah permintaan Ibumu“. Padahal ketika itu Ibunya adalah
seorang kafir.
Jika ada orang kafir mu’ahad atau orang kafir musta’man yang
memang sangat darurat membutuhkan donor darah tersebut, boleh bagi anda untuk
bersedekah kepadanya dengan darah anda. Sifat darurat di sini sebagaimana
daruratnya memakan bangkai. Dalam hal ini anda mendapatkan pahala jika melakukannya,
karena memberikan sedekah kepada orang yang sangat darurat membutuhkannya itu
tidak mengapa.
Dari artikel Donor Darah Untuk Non-Muslim — Muslim.Or.Id by null
No comments:
Post a Comment